Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat, telah mengalami intimidasi.
Huang menduga bahwa intimidasi tersebut terkait dengan gerakan mahasiswa terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat minimal batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Sejak memimpin BEM UI pada tahun 2023, Huang menyatakan bahwa ia dan sejumlah mahasiswa lainnya sering menghadapi serangan digital dan teror dalam berbagai bentuk. Intensitas intimidasi tersebut meningkat setelah putusan MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, ipar dari Presiden Joko Widodo.
Huang menyebutkan bahwa keluarganya di Pontianak telah didatangi oleh pihak yang mengaku sebagai aparat keamanan beberapa minggu lalu. Mereka tidak mengungkapkan asal satuannya, hanya mengaku sebagai aparat.
Orang-orang tersebut melakukan pemeriksaan terhadap kebiasaan Huang di rumah, termasuk pertanyaan tentang ibunya.
Huang juga menerima kabar dari gurunya di SMA Negeri 1 Pontianak bahwa ada orang yang bertanya tentang kebiasaannya saat bersekolah. Meskipun demikian, Huang belum melaporkan kejadian teror tersebut kepada pihak kepolisian, dan saat ini masih menunggu perkembangan.
Dampak Kontroversi Putusan MK pada Aktivisme Mahasiswa dan Politik
Intimidasi tersebut menjadi pembicaraan di internal BEM UI. Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, Kapendam XII Tanjungpura, menyatakan bahwa belum menerima informasi mengenai dugaan teror terhadap keluarga Huang di Pontianak. Dia berjanji akan segera memberikan informasi jika mendapat informasi terkait peristiwa tersebut.
Sebagai latar belakang, MK telah mengubah syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
Putusan tersebut membuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang berusia 40 tahun, untuk maju dalam Pilpres 2024. Putusan MK menuai pro dan kontra serta laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, terutama Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Intimidasi Terhadap Ketua BEM UI: Ancaman Terhadap Aktivisme Mahasiswa dan Kontroversi Putusan MK
Intimidasi yang dialami Melki Sedek Huang membuka tabir ketidaksetujuan terhadap putusan MK yang kontroversial. Meskipun belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, Huang dan rekan-rekannya di BEM UI aktif memperbincangkan masalah ini secara internal.
Kejadian ini mencerminkan situasi politik dan sosial yang kian panas, terutama setelah MK mengubah syarat usia capres-cawapres. Pengungkapan ini memicu perdebatan dan menimbulkan pertanyaan mengenai batas kebebasan berpendapat di kalangan mahasiswa.
Kesimpulannya, intimidasi terhadap Huang tidak hanya menjadi ancaman personal, tetapi juga menggarisbawahi kompleksitas dinamika politik yang tengah berkembang di tanah air.