BANTUL, [Memo.co.id]
Sebuah warung bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, mendadak menjadi sorotan di media sosial. Bukan karena rasa, melainkan karena keunikan—atau keanehan—spanduknya yang mencantumkan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI). Namun, di balik keviralan itu, tersembunyi sebuah kisah kepedulian sosial yang cerdas.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Sekretaris Jenderal DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, angkat bicara menjelaskan duduk perkaranya, Selasa (28/10). Ia membenarkan DMI lah yang berinisiatif memasang spanduk tersebut.
Awalnya, keresahan muncul dari takmir masjid setempat pada Januari 2025. Banyak warga, terutama yang berjilbab, terlihat membeli bakso di warung yang sudah berjualan di lokasi sejak 2006 (setelah sebelumnya keliling). Masalahnya, tidak ada informasi yang jelas bahwa bakso tersebut menggunakan daging babi.
“Ada keresahan masyarakat. Ternyata banyak orang-orang yang lewat berjilbab kok beli bakso di situ. Padahal itu baksonya bakso babi,” kata Bukhori.
Solusi Kreatif Agar Tak Ada yang Terkecoh
DMI Ngestiharjo bergerak cepat. Mereka berdiskusi dengan perangkat desa dan pedagang bakso. Si pedagang pun kooperatif dan setuju memasang label informasi. Sayangnya, label ‘B2’ yang dipasang dengan kertas HVS dinilai terlalu kecil dan sering lepas, membuat banyak pembeli masih terkecoh.
Daripada masalah berlarut, DMI lantas mengambil langkah berani dan unik pada Februari 2025. “Kita langsung eksekusi buatkan spanduknya yang gede, yang jelas dan terbaca,” terang Bukhori. Spanduk itulah yang kemudian mencantumkan tulisan jelas tentang bahan baku bakso, lengkap dengan logo DMI Ngestiharjo sebagai pihak yang menjamin kejelasan informasi.
Meski langkah ini menuai dua reaksi—ada yang memuji karena informasi jadi jelas, ada yang mengkritik karena dianggap mendukung produk non-halal—DMI tetap pada tujuan mulia mereka: edukasi humanis dan menjamin kejujuran berdagang tanpa mematikan usaha orang.
Sinergi Akhir dan Penegasan Regulasi
Setelah keviralan tersebut menarik perhatian Kantor Urusan Agama (KUA) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, DMI kembali berdiskusi. Akhirnya, dibuatlah spanduk baru yang lebih komprehensif.
Spanduk teranyar ini kini menambahkan informasi tegas ‘Tidak Halal’ serta mencantumkan keterangan: ‘Informasi ini Disampaikan oleh MUI Kapanewon Kasihan – DMI Ngestiharjo’. Langkah ini diambil untuk meminimalisir kesalahpahaman dan menekankan bahwa seluruh langkah ini didukung otoritas.
Bukhori menutup kisah ini dengan pesan menginspirasi. Ia menegaskan bahwa produk pangan non-halal wajib disertai keterangan lengkap, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Jaminan Produk Halal.
“Jangan sampai kita mematikan usahanya beliau, yang penting penjualan jujur tidak ada yang tertipu (terkecoh),” pungkasnya. Kisah ini adalah contoh sinergi komunitas yang cerdas: mendukung aturan daerah sambil menjunjung tinggi kepedulian dan toleransi dalam berbisnis.












