Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Kesal Tak Dipinjami Uang, Pria di Bangkalan Gasak Motor Teman Sendiri

Ferdi Ragil
×

Kesal Tak Dipinjami Uang, Pria di Bangkalan Gasak Motor Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kesal Tak Dipinjami Uang, Pria di Bangkalan Gasak Motor Teman Sendiri

Bangkalan, Memo
Keakraban selama bertahun-tahun tak menjamin niat baik. Seorang pria berinisial FA (34), warga Dusun Mandala, Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan setelah membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada 4 Juni 2025. Korban yang tinggal di Dusun Binteng Utara, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, diketahui telah mengenal pelaku dengan cukup dekat. Bahkan, FA sempat menginap selama tiga hari di rumah korban sebelum melancarkan aksinya.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

“Korban dan pelaku ini memang sudah saling kenal. Pelaku sempat tinggal tiga hari di rumah korban sebelum membawa kabur motor,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (18/7/2025).

Motif FA terungkap cukup sederhana namun dilatari rasa sakit hati. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kesal karena permintaan pinjaman uangnya ditolak oleh korban dengan alasan sedang tidak memiliki dana.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

“Pelaku kemudian mengambil kunci motor dari kamar anak korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” lanjut AKP Hafid.
Sepeda motor tersebut kemudian digadaikan FA senilai Rp 3 juta, dan uang hasil gadai digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Meski sempat hilang jejak, polisi akhirnya berhasil menelusuri keberadaan motor itu dan mengembalikannya kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai.

“Motor sempat digadaikan, namun sudah kami temukan dan amankan. Kini telah diserahkan kembali kepada korban,” ujar Hafid menegaskan.

Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK