Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

Kerumunan Massal di Gerai Cepat Saji Kediri Mall, Terciduk

A. Daroini
×

Kerumunan Massal di Gerai Cepat Saji Kediri Mall, Terciduk

Sebarkan artikel ini
Kerumunan Massal di Gerai Cepat Saji Kediri Mall, Terciduk
Kerumunan Massal di Gerai Cepat Saji Kediri Mall, Terciduk

Kediri, Memo

Kerumunan massal di gerai makanan cepat saji di Kediri Mall, terciduk polisi. Pengelola gerai makanan saji tersebut, melanggar protokol kesehatan. Ada acara yanbg melibatkan banyak orang berkumpul dan rawan terhadap penyebaran virus Covid 19 di kota tahu.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prastetyo SH,S.IK M.H dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa acara tersebut tidak ada ijin atau rekomendasi dari Satgas Covid Kota Kediri. Acara pengumpulan banyak orang, meskipun dalam kegiatan ekonomi, jelas melanggar protokol kesehatan.

Polres Kediri Kota, Menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa adanya kerumunan dan diduga melanggar protokol kesehatan yang dilakukan oleh salah satu gerai makanan cepat saji di Kediri Mall pada hari Rabu (9/6), Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prastetyo SH,S.IK M.H mempin langsung penindangan terhadap pelanggaran Prokes.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Permukiman Padat Kebon Kosong Kemayoran Menghanguskan Ratusan Rumah Warga

Polres Kediri Kota merekomendasikan kepada pengelola restoran untuk tutup sementara. Manager restoran cepat saji, sudah dimintai keterangan, pihak kepolisian di Mapolres Kediri Kota.

Guna mencegah adanya penyebaran Covid Kapolres Kediri Kota langsung meminta manager restoran cepat saji tersebut untuk menutup kegiatan tersebut, sedang para pembeli yang di dominasi oleh Ojek Online untuk membubarkan diri

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Sebagai sanksi dari pelangaran tersebut Kapolres Kediri Kota memerintahkan dengan tegas untuk menutup restoran cepat saji tersebut selama 3 hari guna penyidikan lebih lanjut

Dalam kesempatan ini kami dari tiga pilar yaitu Pemerintah Kota Kediri, TNI dan Polri terus berupaya mencegah sebaran Covid 19 di wilayah kota Kediri, dan kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan, tegas AKBP Eko Prastetyo. ( jok )