Example floating
Example floating
Home

Keputusan Komisaris BUMN Dukung Capres: Pengaruh Pemilu 2024

Alfi Fida
×

Keputusan Komisaris BUMN Dukung Capres: Pengaruh Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Keputusan Komisaris BUMN Dukung Capres: Pengaruh Pemilu 2024
Keputusan Komisaris BUMN Dukung Capres: Pengaruh Pemilu 2024

MEMO

Dalam suasana Pemilu 2024, kontroversi muncul terkait sikap Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Said Aqil Siradj dan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang tetap memegang jabatan mereka meski secara terbuka menyuarakan dukungan politik.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Meski mendapat dukungan, alasan di balik keputusan ini dan pandangan Menteri BUMN Erick Thohir terkait keterlibatan dalam kampanye menjadi sorotan utama.

Dukungan Politik Komisaris BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan alasan di balik keputusan Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Said Aqil Siradj dan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang memilih untuk tidak mengundurkan diri dari jabatan mereka, meskipun keduanya secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Said Aqil menyatakan dukungannya untuk pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin, sementara Ahok mendukung pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Arya menyatakan bahwa tidak ada masalah jika kedua komisaris BUMN tersebut menyatakan dukungan politik, selama mereka tidak terlibat dalam kampanye. Ia menegaskan bahwa mendukung tanpa berkampanye adalah hak setiap orang, termasuk komisaris BUMN.

Baca Juga: Demi Sekolah, Para Orang Tua Gendong Anak Seberangi Aliran Lahar Dingin Gunung Semeru

“Mendukung boleh asal tidak ikut kampanye, itu sah-sah saja. Mereka tidak sedang berkampanye,” ujarnya di JCC Senayan, Senin (15/1).

Batasan dan Larangan Erick Thohir: Kewajiban Komisaris BUMN di Era Politik

Arya menambahkan bahwa setiap individu, termasuk komisaris BUMN, memiliki hak untuk memilih dan menyatakan preferensi politik mereka. Menurutnya, mendeklarasikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden tidak berarti secara otomatis terlibat dalam kampanye.