Example floating
Example floating
Birokrasi

Kepala Bapanas Tegaskan Beras Premium Lokal Bebas PPN 12%, Prioritas untuk Kesejahteraan Rakyat

Avatar
×

Kepala Bapanas Tegaskan Beras Premium Lokal Bebas PPN 12%, Prioritas untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini

MEMO – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa beras premium yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Ia menjelaskan bahwa kebijakan PPN tersebut hanya berlaku untuk beras khusus impor, seperti yang digunakan di sektor perhotelan dan restoran.

“PPN 12 persen hanya berlaku untuk beras khusus yang diimpor, seperti yang dipakai di sektor hotel dan restoran. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Apalagi saat ini kita bersama-sama mendorong peningkatan produksi beras lokal,” ujar Arief di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Ia juga mengklarifikasi bahwa informasi sebelumnya terkait penerapan PPN 12 persen pada beras premium sebenarnya merujuk pada jenis beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. “Namun, untuk beras aromatik produksi lokal atau beras khusus lainnya dari Indonesia, itu tidak dikenakan PPN. Hal ini untuk menjaga keseimbangan margin bagi para petani lokal,” tambahnya.

Klasifikasi beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, beras umum dibagi menjadi beras premium dan medium, berdasarkan derajat sosoh dan jumlah butir patah. Oleh karena itu, Bapanas mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar PPN 12 persen hanya diterapkan pada beras impor yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, sesuai pasal 3 ayat 5 dalam Bab I Perbadan 2 Tahun 2023.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung