Selain itu, target tax ratio juga akan dicapai dengan percepatan implementasi core tax system dengan memanfaatkan pengelolaan data berbasis risiko dan interoperabilitas data. Tax ratio juga akan ditingkatkan dengan menyesuaikan sistem perpajakan dengan struktur perekonomian yang ada.
Selanjutnya, tax ratio akan ditingkatkan melalui ekstensifikasi pajak dan pengawasan terhadap Wajib Pajak High Wealth Individual, serta penegakan hukum yang adil melalui optimalisasi pengungkapan pelanggaran dan pemanfaatan digital forensic.
Terakhir, target ini akan dicapai dengan penyesuaian insentif pajak yang tepat untuk mendorong sektor-sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, serta perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Meningkatkan Tax Ratio untuk Mendukung Pembangunan Indonesia
RKP 2025 menegaskan komitmen untuk meningkatkan tax ratio Indonesia dalam rentang 10,0-12,0% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Langkah-langkah konkret yang akan diambil antara lain adalah pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.
Selain itu, implementasi core tax system dengan pengelolaan data berbasis risiko juga menjadi fokus untuk mendongkrak tax ratio. Upaya ini akan dilengkapi dengan ekstensifikasi pajak dan pengawasan terhadap Wajib Pajak High Wealth Individual, serta penegakan hukum yang adil melalui optimalisasi digital forensic.
Diharapkan dengan strategi ini, Indonesia dapat mencapai target tax ratio yang ditetapkan dalam RKP 2025, yang pada gilirannya akan mendukung pembiayaan pembangunan sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045.