Pemerintah pusat pun tak tinggal diam. Beberapa pejabat tinggi negara menyerukan penindakan tegas terhadap ormas yang melakukan kegiatan di luar kewenangannya. Mereka menekankan bahwa tak ada satu pun organisasi masyarakat yang memiliki hak untuk memungut uang secara sepihak, apalagi menggunakan kekerasan.
“Aparat tidak boleh kalah oleh preman berkedok ormas. Jika terbukti memalak, maka itu pidana, bukan lagi urusan organisasi,” ujar seorang pejabat kementerian. Ia juga mendorong agar ormas-ormas yang resmi segera membersihkan citra mereka dan memutus hubungan dengan oknum-oknum yang mencemari nama organisasi.
Pihak kepolisian di beberapa wilayah sudah mulai melakukan operasi penertiban. Sejumlah posko pengaduan dibuka, dan warga diminta melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemerasan. Aparat juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh ragu untuk menolak pungutan liar, serta menghindari pembayaran dalam bentuk apa pun kepada pihak yang tidak memiliki dasar hukum.
Tak hanya pendekatan hukum, beberapa kepala daerah juga mulai mengembangkan solusi sosial. Mereka menginisiasi program pelatihan kerja dan wirausaha bagi mantan anggota ormas yang terlibat pelanggaran, agar mereka bisa beralih ke kegiatan yang lebih produktif.
Di sisi lain, para tokoh masyarakat juga didorong untuk aktif mengedukasi warga soal hak dan kewajiban mereka. Banyak korban yang enggan melapor karena takut, padahal perlindungan hukum tersedia. Diperlukan kolaborasi antara masyarakat sipil, pemerintah, dan aparat keamanan untuk memberantas praktik premanisme ini secara menyeluruh.
Premanisme berkedok ormas bukan sekadar tindakan kriminal, melainkan ancaman terhadap ketertiban umum dan pertumbuhan ekonomi. Butuh langkah sistematis, dari penegakan hukum hingga pemberdayaan sosial, untuk memastikan bahwa masyarakat tidak lagi hidup dalam bayang-bayang intimidasi. Negara harus hadir dan memastikan hukum berjalan tanpa tebang pilih—siapa pun pelakunya, apapun atribut yang mereka kenakan.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum












