Surabaya, Memo |
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah mencabut izin pabrik gula milik PT KTM di Lamongan dan PT RMI di Blitar Jawa Timur. Kedua pabrik tebu swasta itu terbukti tidak merealisasi janjinya untuk menambah luas lahan tanam tebu.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026
Pernyataan itu diutarakan Sunardi Edy Sukamto, Ketua DPD APTRI PTPN XI Jawa Timur, Rabu (16/6). Ia menuturkan, izin kedua perusahaan di Jawa Timur itu sebagai pabrik gula kristal putih (GKP) berbasis tebu dengan kewajiban memiliki lahan tebu sendiri.
Sayangnya, selama hampir lima tahun terakhir tidak menepati janji untuk menyiapkan lahan tebu dan tanamannya sendiri. PT RMI berkewajiban menyiapkan lahan dan tanaman tebu seluas 12 ribu hektare. Realisasinya hanya 1.200 hektar. Demikian pula dengan PT KTM.
Baca Juga: Strategi Efisiensi Energi Pemerintah Lewat Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat
’’Dari komitmen 20 ribu hektare hanya terealisasi 1.200 hektare,’’ kata Edy.
Sejak berdiri, kedua pabrik itu hanya menyerap tebu di sekitar pabrik yang sudah bermitra dengan kedua pabrik itu sebelumnya. ’’Namun yang dilaporkan kedua pabrik itu ke Kementerian merupakan tebu dari lahan mereka,’’ imbuhnya.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Terbaru Jelang Pencairan Tahap II April












