Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Kejaksaan eksekusi terpidana perkara penipuan Rp3,6 miliar

A. Daroini
×

Kejaksaan eksekusi terpidana perkara penipuan Rp3,6 miliar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan eksekusi terpidana perkara penipuan Rp3,6 miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi terpidana perkara penipuan dan penggelapan jual beli kayu senilai Rp3,6 milliar.Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisana menginformasikan terpidana bernama Imam Santoso, usia 53 tahun, dieksekusi di rumahnya, kawasan perumahan mewah di wilayah Surabaya Timur.

“Kami melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi nomor 170/K/PID/2022,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (8/2) malam.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Dalam putusan tersebut dinyatakan Imam Santoso, yang menjabat Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya, terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 2 tahun.

Terpidana Imam Santoso dinyatakan melanggar Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

Korban penipuan perkara ini adalah Willyanto Wijaya. Pada 21 September 2017 korban  tertarik membeli kayu yang dijual Imam Santoso, di antaranya kayu meranti dan rimba campuran dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik senilai Rp3,6 miliar.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini