Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Kejaksaan Belum Layangkan Panggilan Kepada Pelapor dan Terlapor

A. Daroini
×

Kejaksaan Belum Layangkan Panggilan Kepada Pelapor dan Terlapor

Sebarkan artikel ini

NGANJUK,MEMO.CO.ID –

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Kasus dugaan korupsi dana ADD dan DD tahun 2016 yang dituduhkan kepada Kades Ngepeh Moh.Afifodin yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta terus mendapat perhatian inten dari kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) di Kabupaten Nganjuk.

Dari fakta itu seperti dikatakan Ketua LSM MAPAK ( Masyarakat Peduli Anti Korupsi ) ,Supriyono meminta kepada tem penyidik kejaksaan jangan main main dengan kasus ini. ” Saya minta kasus ini jangan dipetieskan atau diolor olor. Kejaksaan harus obyektif dan propesional. Karena ini menyangkut perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Kalau sampai kasus ini berhenti masih dikatakan dia, maka saya siap berhadapan dengan kejaksaan. ” Sudah berapa laporan kasus korupsi yang dilakukan kades selalu dipetieskan oleh kejaksaan dan ujung ujungnya pihak terlapor bisa lolos dari jeratan hukum. Pokoknya saya tidak mau mendengar laporan kasus korupsi ini dihentikan seperti kasus kasus pidana sebelumnya,” imbuhnya.

Fakta lain lebih lanjut dikatakan dia bahwa ditahun 2016 juga muncul kasus pungli sertifikat prona. Setiap bidanya kades mematok harga Rp 750 ribu. “Apa ini bukan katagori pungli. Karena sesuai ketentuannya program prona disubsidi pemerintah kecuali biaya patok dan matrai ditanggung pemohon,” lanjutnya.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Ditempat terpisah dikatakan Sukarno selaku pelapor secara blak blakan menginginkan kades harus segera diadili. ” Karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan kades sudah kelewat batas,” ucapnya.

Sekedar diketahui sampai berita ini ditulis dari tim penyidik kejaksaan belum mengeluarkan surat panggilan kepada Sukarno (pelapor,red) dan Moh.Afifodin ( terlapor). (adi)