Bojonegoro,memo.co.id
Terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang minimpa pasangan suami-istri Rodiyah dan Zenudin, yang terjadi pada Kamis (22/12/2016), dengan TKP rumah Mungit, mertua Rodiyah atau orang tua Zaenudin, di Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, proses hukumnya sudah sampai dalam tahap sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepad media ini pada Kamis (22/06/2017) siang tadi mengungkapkan, bahwa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rodiyah pernah menghadap ke Kapolres guna menyampaikan keluhan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kapolres mengungkapkan, bahwa saat Rodiyah menghadap di ruang kerjanya, Kapolres juga telah memanggil penyidik dan Kapolsek Kanor guna dipertemukan dengan Rodiyah. “Apa yg menjadi keluhan ibu Rodiyah sudah kami tampung dan langsung didengar oleh penyidik dan Kapolsek Kanor,” ungkap Kapolres.