Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian dan Pemerintah China dalam hal ini The General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) telah menyepakati protokol tentang persyaratan inspeksi dan karantina untuk ekspor serpih porang kering dari Indonesia ke China antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Bea Cukai Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 28 November 2021 lalu.
Hasilnya, baru-baru ini, Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya kembali melakukan pelepasan ekspor serpih porang kering tujuan China sebanyak 150 ton atau setara dengan total nilai Rp4,5 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Prima Konjac (PT APK).
PT APK yang berlokasi di Madiun merupakan salah satu eksportir serpih porang kering yang telah mendapat registrasi dari China karena sudah memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis yang dipersyaratkan.
Secara terpisah, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Pertanian M. Adnan menuturkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha ekspor porang yang ada di Jawa Timur untuk mendapatkan pengakuan dari China.
“Ini merupakan salah satu kepercayaan yang diberikan oleh pihak GACC kepada kita, sehingga serpih porang kering asal Madiun ini bisa kembali diekspor. Mari kita sama – sama menjaga kepercayaan ini dengan menjaga kualitas dan mutu porang yang diekspor dan tetap menerapkan prosedur yang sudah dipersyaratkan oleh China,” kata Adnan.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memastikan keamanan pangan dan jaminan mutu komoditas pertanian yang akan diekspor sesuai persyaratan negara tujuan.