Nana Sudjana menambahkan, apabila dari hasil penyelidikan memang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, maka oknum polisi tersebut akan dipecat secara tidak hormat. Selain itu, yang bersangkutan juga harus menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Dugaan keterlibatan Bripka IS dalam peredaran narkoba ini, terungkap saat anggota Satreskoba Polres Luwu, berhasil menangkap salah satu kurir sabu bernama Syaraf Abbas. Pelaku ditangkap saat menjemput satu paket sabu seberat 55,76 gram, dan 34 butir ekstasi.
Syaraf Abbas mengaku, mengambil barang kiriman di kantor jasa paket atas perintah Bripka IS. Dari hasil pengungkpan itu, barang bukti sabu dan ekstasi itu ternyata milik salah satu napi di Lapas Kelas II A Palopo, bernama Appang.