Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tangani 6 Kasus Pelanggaran Hukum oleh Warga Asing

A. Daroini
×

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tangani 6 Kasus Pelanggaran Hukum oleh Warga Asing

Sebarkan artikel ini
kantor-imigrasi-kelas-ii-blitar-tangani-6-kasus-pelanggaran-hukum-oleh-warga-asing/

MEMO | Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tangani 6 Kasus Pelanggaran Hukum oleh Warga Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pengecekan Imigrasi (TPI) Blitar, Jawa Timur, tangani enam kasus masyarakat negara asing (WNA) karena menyalahi ketetapan yang berjalan di Indonesia, satu diantaranya melewati periode ijin tinggal.

“Sepanjang 2022 ini, ada enam kasus diatasi, satu diantaranya inkrah. Mereka ada dari Pakistan yang overstay, Nigeria , karena melewati ijin tinggal 60 hari, jadi kami pulangkan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira di Blitar, Selasa.

Baca Juga: "Tendang Saja!": Ancaman Walikota Madiun Bagi Pengusaha yang Tak Beri Upeti

Beberapa masyarakat negara asing itu diantaranya Osondu Daniel Okofar dari Nigeria. Dia ditindak karena melewati ijin tinggal sesuai Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

Ke-2 ialah Muhammad Yazdan Bin Santoso, masyarakat Malaysia. Dia dideportasi ke negaranya. Ke-3 ialah Gerry Gonzaga Ramores, masyarakat Filipina. Dia dilaksanakan pendetensian sampai deportasi karena melewati ijin tinggal.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Ke-4 ialah Mohammed Shohag Rayhan, masyarakat Bangladesh. Yang berkaitan dilaksanakan pendetensian, deportasi, sampai penangkalan karena tidak mematuhi UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

Ke-5 ialah Santosh Raghuram, masyarakat India. Dia dideportasi dan paling akhir ialah Mohan Essardas Moorjani dari India. Yang berkaitan tidak mempunyai ijin tinggal dan paspor.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

Arief menambah dalam pemantauan masyarakat negara asing, selalu mengikutsertakan timpora atau team pemantauan orang asing. Dengan itu, Imigrasi Blitar lebih gampang untuk lakukan pemantauan.

“Di bagian pemantauan ada kontribusi dari timpora. Maka ada satu WNA dari India, yang menyalahi karena lakukan pelanggaran di Blitar, kami sidangkan dan menanti proses pemulangan sesudah divonis beberapa bulan,” kata dia.

Dalam pada itu, untuk penangkalan berlangsungnya pelanggaran document WNA, faksinya intens lakukan operasi kombinasi dengan timpora. Koordinir terus dilaksanakan sampai saat ini, hingga dapat pastikan berkaitan dengan dokumen.

Dalam pada itu, berkaitan dengan document, dia menjelaskan sekarang ini alami peningkatan yang lumayan tinggi masyarakat yang ajukan pembikinan paspor. Dalam satu hari, rerata ada 100 paspor yang dikeluarkan.

Arief mengutarakan peningkatan masyarakat yang ajukan keinginan untuk paspor naik sampai 200 % sekarang ini daripada saat wabah COVID-19 masih berjalan dengan kasus tinggi.

Disamping itu, naiknya jumlah masyarakat yang ajukan pembikinan paspor itu karena telah dibukanya pintu beberapa negara untuk masyarakat asing dapat masuk.

“Pintu negara lain dibuka, contoh untuk umroh, haji juga. Banyak masyarakat Blitar yang berekreasi keluar negeri,” kata dia.

Dia mengutarakan sepanjang 2022 ini, Imigrasi Blitar telah mengeluarkan 29.150 paspor, naik daripada 2021 yang cuma mengeluarkan 6.670 paspor.

Mereka keluar negeri dengan beragam arah seperti rekreasi, umroh, atau karyawan migran. Untuk umrah, prosentasenya sampai sekitaran 100 % bahkan juga lebih.