Example floating
Example floating
Hukum

Cemburu dan Kalap, Pemuda Pacitan Bunuh Gadis Desa, Tubuhnya Ditelanjangi dan Dicabuli

A. Daroini
×

Cemburu dan Kalap, Pemuda Pacitan Bunuh Gadis Desa, Tubuhnya Ditelanjangi dan Dicabuli

Sebarkan artikel ini
Kalap, Pemuda Pacitan Bunuh Gadis Desa, Tubuhnya Ditelanjangi dan Dicabuli

Melihat itu, pelaku terbakar api cemburu dan emosi. Pelaku kalap dan memukul kepala korban dengan batu sebnayak lima kali hingga korban terkapar.

Melihat DSA terkapar, bukannya menolong justru pelaku menelanjangi korban. Selanjutnya pelaku mencabuli korban yang saat itu kondisinya mengalami luka parah di kepala dan wajah.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Usai mencabuli korban, pelaku mencekik leher korban untuk memastikan sudah meninggal dunia. Pelaku kemudian meninggalkan perempuan malang itu begitu saja dan langsung melarikan diri.

“Karena dalam kondisi kebingungan, pelaku melanjutkan perjalanan tanpa arah sampai ke Polsek Patokbesi, Subang, Jawa Barat. Di sana, pelaku menyerahkan diri ke polsek dan mengakui diirnya telah membunuh seseorang di Pacitan,” jelasnya.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polres Pacitan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 15 tahun.