Blitar, Memo.co.id
Dugaan praktik penyewaan kembali (subleasing) aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun di Jalan Mastrip, Kota Blitar kembali mencuat.
Baca Juga: Instruksi Megawati Ditegaskan di Blitar, Kader Diminta Turun Langsung Rangkul Generasi Muda
CV Maju Mapan, sebagai pihak penyewa resmi, dituding menyewakan lahan yang dikontrak dari KAI kepada pihak ketiga. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus melanggar klausul perjanjian yang sudah ditetapkan.
Isu tersebut semakin menguat setelah Adi Wijaya alias Sikok, salah satu pihak pengelola aset, mengakui sebagian lahan yang ia sewa dari CV Maju Mapan memang disewakan lagi kepada orang lain.
Baca Juga: Terbongkar! “Kenyamanan Khusus” di Lapas Blitar Dijual Rp60 Juta, Siapa Bermain?
“Saya tidak tahu kalau hal ini dilarang. Faktanya, praktik sewa menyewa ulang ini sudah lama berjalan. Lagipula, tidak mungkin lahan sebesar itu hanya untuk usaha saya sendiri,” ujarnya.
Namun, bantahan datang dari pemilik CV Maju Mapan, Titik. Ia menegaskan perusahaan miliknya tidak pernah melakukan penyewaan ganda. “Kami selalu taat aturan. Tuduhan soal subleasing itu tidak benar. Semua sudah sepengetahuan KAI,” kata Titik singkat.
Baca Juga: DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kab Tulungagung Usut Praktek Sumbangan Berkedok Sukarela di Selokah
Menanggapi hal tersebut, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa lahan yang dikelola penyewa tetap berstatus aset negara dan tidak bisa dialihkan kepemilikannya.
“Setiap pemanfaatan aset harus melalui mekanisme kerja sama resmi. Tidak boleh ada peralihan hak tanpa persetujuan tertulis KAI. Klausul larangan subleasing sangat jelas dan mengikat secara hukum,” tegas Rokhmad, Senin (11/8).












