“Kami memandang para penjudi sebagai korban yang perlu diselamatkan, terutama anak-anak, ibu-ibu, dan kaum muda,” katanya.
Menkominfo: 2,7 Juta Warga Terjerat, Mayoritas Kaum Muda
Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berusaha sebaik mungkin untuk memberantas perjudian online. Selama delapan bulan menjabat sebagai Menkominfo, pihaknya telah memblokir 1,6 juta konten perjudian online.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Namun demikian, menurutnya, upaya pemberantasan perjudian online membutuhkan kerjasama dengan lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran rekening dan pelaporan kepada pihak berwenang.
Sementara itu, terkait masalah perjudian online, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memerintahkan kementerian/lembaga terkait untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan perjudian online. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam rapat di Istana Kepresidenan pada Kamis (18/4) dengan beberapa pejabat terkait seperti Ketua OJK, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, dan Seskab.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Upaya Pemerintah Melawan Perjudian Online di Indonesia: Dari Blokir Konten Hingga Pembentukan Satgas
Dalam upaya mengatasi masalah ini, pemerintah menganggap para penjudi online sebagai korban dan berupaya keras untuk menyelamatkan mereka, terutama anak-anak, ibu-ibu, dan kaum muda. Budi Arie Setiadi, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir 1,6 juta konten judi online selama delapan bulan masa jabatannya.
Namun, ia juga mengakui bahwa pemberantasan perjudian online membutuhkan kerjasama dengan lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran rekening dan pelaporan kepada pihak berwenang. Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online sebagai langkah lebih lanjut dalam menangani masalah ini.












