Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

Jasa Marga Terapkan ‘Jalur Ajaib’ di Tol Cikampek

Avatar
×

Jasa Marga Terapkan ‘Jalur Ajaib’ di Tol Cikampek

Sebarkan artikel ini

MEMO – Kabar terbaru bagi para pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek! PT Jasamarga Transjawa Tol mengambil langkah antisipatif dengan memberlakukan sistem contraflow atau lawan arus mulai dari KM 55 hingga KM 70 menuju arah Cikampek. Kebijakan ini mulai diterapkan pada hari Kamis (27/3/2025) sejak pukul 23.10 WIB.

Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo menjelaskan bahwa penerapan contraflow ini merupakan diskresi dari pihak Kepolisian. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurai kepadatan volume kendaraan yang diperkirakan meningkat seiring dengan arus mudik Lebaran yang mulai terasa.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

“Terpantau adanya peningkatan volume kendaraan yang mengarah ke Cikampek di ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek. Hingga saat ini, sistem Contraflow masih diberlakukan,” ungkap Ria dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Jasa Marga.

PT JTT mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mempersiapkan perjalanan dengan matang. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik mencukupi, mengisi daya perangkat dan bahan bakar kendaraan sebelum memulai perjalanan, serta membawa bekal untuk menghindari kepadatan di area istirahat.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

“Kami mengimbau kepada para pengendara untuk selalu berhati-hati selama berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan mengikuti arahan petugas yang berada di lapangan,” pesan Ria.

Sementara itu, Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa pelaksanaan contraflow ini bersifat situasional dan merupakan wewenang diskresi kepolisian. Batas kecepatan maksimal di jalur contraflow adalah 40 kilometer per jam. Selain itu, para pengendara juga diimbau untuk menjaga jarak aman antar kendaraan dan memperhatikan batas kecepatan saat berkendara.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum