Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

A. Daroini
×

Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
    • Terdakwa Sutrisno dituntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar atas kasus dugaan suap jabatan.
    • Jaksa meminta penyitaan harta benda jika uang pengganti sebesar Rp3,516 miliar tidak dibayarkan oleh terdakwa

Tuntutan Pidana Terdakwa Kasus Suap Jabatan di Pengadilan Tipikor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap terdakwa Sutrisno, S.Pd., M.M., dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sutrisno dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Sutrisno. Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan kurungan selama 190 hari. [00:51]

Poin yang paling memberatkan dalam tuntutan ini adalah kewajiban pembayaran uang pengganti. Sutrisno dituntut untuk membayar uang yang telah dinikmati sebesar Rp3.516.000.000 (tiga miliar lima ratus enam belas juta rupiah).

Tiga terdakwa, pengurus PKD Kabupaten Kediri, setelah mendengar tuntutan jaksa, bermusyawarah dengan masing masing penasehat hukumnya.
Tiga terdakwa, pengurus PKD Kabupaten Kediri, setelah mendengar tuntutan jaksa, bermusyawarah dengan masing masing penasehat hukumnya. (foto : Beny Prasetyo)

Angka ini dianggap sebagai kerugian akibat gratifikasi atau suap yang diterima terdakwa dalam perkara ini. [01:15]

Jaksa menegaskan bahwa jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tersebut belum dilunasi, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan tersebut.
Namun, jika harta bendanya tetap tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka Sutrisno harus menjalani tambahan pidana penjara sebagai pengganti hukuman finansial tersebut. [01:29]

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara mengenai konsekuensi hukum dari praktik penerimaan hadiah yang menggerakkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya pada pekan depan.