Example floating
Example floating
NGANJUK

Jainul Munadir : Juknis SPMB Jalur Domisili Beda Dengan Juknis PPDB 2024 , Sekolah Nol Kewenangan

Mulyadi Memo
×

Jainul Munadir : Juknis SPMB Jalur Domisili Beda Dengan Juknis PPDB 2024 , Sekolah Nol Kewenangan

Sebarkan artikel ini

Yang membedakan masalah juknis juklaknya yang dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur.

” Kalau PPDB tahun kemarin persyaratanya cukup hitungan jarak dari rumah ke sekolah. Kalau SPMB tahun ini tetap menggunakan sistem peringkingan nilai raport dan indeks sekolah,” jelas Jainul Munadir.

Baca Juga: Pembagian MBG Untuk Kelompok 3B Tidak Merata, Perwakilan Kades Di Baron Protes SPPG

Yang perlu diketahui oleh masyarakat masih kata Jainul bahwa proses seleksi SPMB tahun ini menggunakan sistem digitalisasi. Artinya peringkingan nilai berproses secara otomatis.

Jadi disampaikan Jainul, pihak sekolah tidak memiliki kewenangan apapun dalam menentukan calon siswa baru bisa lolos seleksi. Terlebih bicara prioritas sangat tidak mungkin.

Baca Juga: Apa Hak Korban Penganiayaan Di Bawah Umur ? Begini Tanggapan Aktifis Sosial Tanti Niswatin

Kewenangan sekolah hanya sebatas memfasilitasi bagi calon siswa baru yang mengalami kesulitan cara mendaftar secara mandiri bisa menanyakan ke sekretariatan SPMB sekolah.

Ditegaskan Jainul juga bahwa sekolah tidak punya wewenang mengatur siapa yang diterima dan siapa yang ditolak.Termasuk ikut intervensi mengelola dan mengatur nilai pendaftar.

Baca Juga: Savanur Cari Keadilan, Enam Hari Laporan Belum Ada Panggilan, Begini Keterangan Unit PPA Polres Nganjuk.....

” Mulai tahap pendaftaran sampai pengumuman itu diatur pakai aplikasi. Sekolah hanya sebatas menerima data nama nama siswa setelah dinyatakan lolos seleksi,” ujar Jainul.

Hal senada disampaikan Humas SMAN 1 Patianrowo, Dani Indra Gunawan bahwa dengan sistem seleksi digitalisasi seperti ini proses dan hasilnya sangat transparan dan aman. Artinya tidak ada unsur permainan.

” Semua peserta bisa melihat secara langsung diterima atau tidak melalui aplikasi spmb.jatim. Pihak panitia dan sekolah hanya menerima hasil akhir pengumuman seleksi yang sudah diatur melalui aplikasi tersebut,” pungkas Dani IG. (Adi)