Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Nganjuk

Jainul Munadir : Juknis SPMB Jalur Domisili Beda Dengan Juknis PPDB 2024 , Sekolah Nol Kewenangan

Mulyadi Memo
×

Jainul Munadir : Juknis SPMB Jalur Domisili Beda Dengan Juknis PPDB 2024 , Sekolah Nol Kewenangan

Sebarkan artikel ini
IMG20250630084032 scaled

NGANJUK, MEMO – Tahapan proses penerimaan murid baru ( SPMB) di tingkat SMA/ SMK tahun ajaran 2025/2026 melalui tiga jalur seleksi sudah dinyatakan rampung.

Para siswa baru yang sudah resmi diterima di sekolah tujuan seluruhnya wajib melakukan daftar ulang.

Untuk jadwal daftar ulang jalur domisili dilaksanakan hari ini ( 30/06/2026) serentak di seluruh lembaga sekolah negeri ( SMA/SMK) se Jawa Timur.

Sementara untuk daftar ulang di jalur afirmasi dan prestasi akademik jadwalnya dilaksanakan lebih awal. Tepatnya pada tanggal 26-27 Juni 2025.

Meskipun tahapan SPMB sudah selesai, namun masih menyisakan persoalan di tengah masyarakat. Salah satunya yang ramai jadi protes masyarakat yaitu masalah seleksi jalur domisili.

Tidak sedikit dari masyarakat yang anaknya tidak lolos diterima melalui jalur domisili melampiaskan kekecewaanya dengan cara beragam. Ada yang protes lewat unggahan ke medsos. Juga ada yang nekat menggandeng kelompok aktifis untuk melakukan aksi unjuk rasa ke sekolah.

Seperti halnya yang terjadi di SMAN 1 Patianrowo. Tepatnya pada hari Rabu (2/07/2025) mendatang dijadwalkan akan ada aksi unjuk rasa dari Forum Peduli Masyarakat Nganjuk di bawah kordinator Suyadi.

Dalam aksi itu sesuai dengan surat ijin demo menitikberatkan pada persoalan permintaan kepada sekolah untuk memprioritaskan para siswa pendaftar dari wilayah kecamatan Patianrowo bisa diterima di SMAN 1 Patianrowo melalui jalur domisili.

Dengan rencana aksi tersebut dibenarkan dan ditanggapi oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Patianrowo, Jainul Munadir,M.Pd.

Dalam penjelasanya, bahwa pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini khususnya di jalur domisili beda dengan tahun sebelumnya.

Yang membedakan masalah juknis juklaknya yang dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur.

” Kalau PPDB tahun kemarin persyaratanya cukup hitungan jarak dari rumah ke sekolah. Kalau SPMB tahun ini tetap menggunakan sistem peringkingan nilai raport dan indeks sekolah,” jelas Jainul Munadir.

Yang perlu diketahui oleh masyarakat masih kata Jainul bahwa proses seleksi SPMB tahun ini menggunakan sistem digitalisasi. Artinya peringkingan nilai berproses secara otomatis.

Jadi disampaikan Jainul, pihak sekolah tidak memiliki kewenangan apapun dalam menentukan calon siswa baru bisa lolos seleksi. Terlebih bicara prioritas sangat tidak mungkin.

Kewenangan sekolah hanya sebatas memfasilitasi bagi calon siswa baru yang mengalami kesulitan cara mendaftar secara mandiri bisa menanyakan ke sekretariatan SPMB sekolah.

Ditegaskan Jainul juga bahwa sekolah tidak punya wewenang mengatur siapa yang diterima dan siapa yang ditolak.Termasuk ikut intervensi mengelola dan mengatur nilai pendaftar.

” Mulai tahap pendaftaran sampai pengumuman itu diatur pakai aplikasi. Sekolah hanya sebatas menerima data nama nama siswa setelah dinyatakan lolos seleksi,” ujar Jainul.

Hal senada disampaikan Humas SMAN 1 Patianrowo, Dani Indra Gunawan bahwa dengan sistem seleksi digitalisasi seperti ini proses dan hasilnya sangat transparan dan aman. Artinya tidak ada unsur permainan.

” Semua peserta bisa melihat secara langsung diterima atau tidak melalui aplikasi spmb.jatim. Pihak panitia dan sekolah hanya menerima hasil akhir pengumuman seleksi yang sudah diatur melalui aplikasi tersebut,” pungkas Dani IG. (Adi)