Andrianto juga menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Adikariya dan Ari Wibowo, menyampaikan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur.
Baca Juga: KONI Kabupaten Blitar Dorong Penyelesaian Konflik IPSI Demi Atlet Porprov
“Klien kami telah memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait kasus yang dihadapi,” ucap Adikariya.
Pihaknya meminta agar proses hukum terkait dengan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak ini, semua yang terlibat agar dilakukan penegakan hukum oleh ihak Kejari Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Ratusan Anggota PSHT Geruduk DPRD Kabupaten Blitar, Tuntut Penertiban Organisasi Ilegal
Sebagai informasi, selain BS, Kejari Kabupaten Blitar juga menetapkan HS selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Sampai hari ini, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak. Dua tersangka lainnya, yakni MB dan MI merupakan pihak swasta pelaksana proyek.**
Baca Juga: Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode Siap Rebut Kursi Ketua KONI Kota












