Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menahan HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliyar, Kamis malam (24/4/2025).
BS ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari 9 jam serta diberondong 90 pertanyaan oleh tim penyidik. Ia pun digelandang keluar ruang pemeriksaan menggunakan rompi pink khas tahanan kejaksaan, dengan kedua tangan diborgol.
Selanjutnya, BS dibawa ke Lapas Kelas II B Blitar untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
Plt Kepala Kejari Blitar Andrianto Budi Santoso menyebut, BS diduga berperan dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak melalui jabatannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kendati demikian, Andrianto belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal keterlibatan BS, lantaran masih menunggu pendalaman pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka berperan sebagai PPTK, diduga turut berperan dalam korupsi proyek Dam Kali Bentak. Untuk keterlibatannya lebih lanjut, belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap penyidikan,” kata Andrianto kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan ini, BS juga membawa uang tunai senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai uang pengganti kerugian negara. Ardianto juga memastikan adanya aliran dana kepada para tersangka, meski belum bisa mengungkapkan besarannya.
“Untuk aliran dana kepada para tersangka akan kami sampaikan nanti setelah pemeriksaan lebih lanjut. Tapi aliran dana itu ada,” tegasnya.