Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

Istri Jadi Caleg, Suami Diduga Gunakan Uang Suap Rp2 Miliar untuk Dana Kampanye

A. Daroini
×

Istri Jadi Caleg, Suami Diduga Gunakan Uang Suap Rp2 Miliar untuk Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa lalu. Terdakwa Sutrisno, yang terlibat dalam kasus suap perangkat desa di Kabupaten Kediri, mengaku bahwa sebagian besar uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membiayai ambisi politik istrinya.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Sutrisno secara blak-blakan mengakui bahwa dana sebesar Rp2 miliar yang diperoleh dari hasil suap jabatan perangkat desa mengalir untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Salah satu alokasi terbesarnya adalah untuk membiayai kampanye sang istri, Dwi Ningsih Desiani.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Dana Kampanye dan Sosialisasi

Dwi Ningsih Desiani diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang kembali mencalonkan diri dalam Pileg DPRD Kediri periode 2024-2029.

“Untuk mencari suara Dwi Ningsih Desiani, selaku istri terdakwa, dalam pemilihan DPRD Kabupaten Kediri,” ungkap keterangan dalam persidangan tersebut [00:34].

Meski total uang suap mencapai Rp2 miliar, Sutrisno merinci bahwa tidak semua uang tersebut habis untuk kampanye. Sebagian digunakan untuk membayar tanggungan utang di beberapa bank. “Perjalanannya tidak seperti itu Yang Mulia, saya pakai buat bayar BRI juga, terus ada saya pakai buat bayar Bank Jatim juga,” ujar Sutrisno di hadapan majelis hakim [00:46].

Rincian Penggunaan Dana

Dalam persidangan, hakim merinci lebih lanjut penggunaan uang tersebut. Selain untuk membayar utang bank, tercatat dana sebesar Rp166 juta dikonfirmasi secara spesifik digunakan untuk biaya sosialisasi dan kampanye sang istri [01:07].

Secara akumulatif, total uang yang diakui Sutrisno digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya mencapai Rp516 juta.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan perangkat desa yang justru dijadikan ladang korupsi demi kepentingan politik praktis. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berlanjut untuk mendalami aliran dana lainnya dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini