Inspektorat Provinsi Jawa Timur memastikan tak ada keterlibatan dinas perhubungan dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2020 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Dishub hanya sebagai verifikator yang mengecek kelengkapan persyaratan pengajuan lampu PJU dari kelompok masyarakat atau pokmas,” ujar Inspektur Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putra kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar
Ia juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, anggaran langsung ditransfer ke pokmas, sehingga sudah tidak menjadi tanggung jawabnya.
Beberapa waktu lalu, BPK RI menyampaikan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu PJU sebesar Rp40,9 miliar di Lamongan dan Gresik.
Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi
Helmy menegaskan bahwa kasus ini sudah menjadi ranah BPK dan pihaknya hanya melaksanakan rekomendasi, yang menyampaikan bahwa pokmas harus bertanggung jawab.












