Example floating
Example floating
Jatim

Inspektorat pastikan Dishub Jatim tak terlibat penyalahgunaan dana hibah PJU

A. Daroini
×

Inspektorat pastikan Dishub Jatim tak terlibat penyalahgunaan dana hibah PJU

Sebarkan artikel ini
Inspektorat pastikan Dishub Jatim tak terlibat penyalahgunaan dana hibah PJU

Jumlahnya, kata dia, sebanyak 76 pokmas (65 pokmas di Lamongan dan 11 pokmas di Gresik) yang harus mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Mereka, katanya, telah mencicil pengembalian uang sejak September 2021 dan batasnya September tahun ini. BPK memaklumi pengembaliannya tidak bisa langsung karena pandemi, sehingga minta waktu setahun.

Baca Juga: Penyidik KPK Kembali ke Ponorogo, Geledah Kantor Dinkes Ponorogo Selama 8 Jam

“Yang pasti sudah ada niat baik dan kesepakatannya tertulis, termasuk berita acaranya. Tapi, kalau sudah melebihi batas waktu dan belum dikembalikan, maka pihak berwenang yang menanganinya,” ujar Helmy.

Disinggung tentang keterlibatan oknum anggota DPRD Jatim yang terlibat, ia mengaku tidak ada karena wakil rakyat memang harus dilibatkan karena bertindak sebagai aspirator.

Baca Juga: Berjalan dari Bali, Puluhan Biksu Asia Tenggara Ziarah Makam Gus Dur di Tebuireng Jombang

“Kami tidak bisa mengembangkan karena rekomendasi BPK berhenti pada pokmas. Kami juga tidak bisa mengusut lebih lanjut, kecuali ada perintah,” tutur dia. (*)