MEMO. Lumajang: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama dengan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, meresmikan Stockpile Pasir Terpadu di Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak pasir, diterapkan inovasi baru berupa e-Pajak Pasir yang diharapkan dapat mengatasi kebocoran pendapatan.
Sistem ini memungkinkan setiap truk pasir yang masuk ke stockpile untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik melalui saldo kartu.
Inovasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan penambangan pasir dan meningkatkan pendapatan daerah.
Gubernur Jatim dan Bupati Lumajang Resmikan Stockpile Pasir Terpadu
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi meresmikan Stockpile Pasir Terpadu, yang dikenal sebagai e-pasir atau e-pajak pasir, di Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Pembangunan Stockpile Pasir Terpadu seluas 11,4 hektar ini dimulai pada bulan Februari 2022. Saat ini, stockpile tersebut dapat menampung 13 pemilik IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) dan 37 pemilik stockpile lainnya (non IUP OP).
Dalam acara tersebut, Gubernur Khofifah didampingi oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan mengapresiasi inovasi pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berbasis elektronik yang diterapkan di Stockpile tersebut.
Penerapan e-Pajak Pasir: Solusi Cerdas untuk Mencegah Kebocoran Pajak di Lumajang
Inovasi tersebut dikenal dengan sebutan e-Pajak Pasir, yang diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan pajak pasir di Lumajang.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa setiap truk pasir yang memasuki stockpile akan menggunakan kartu yang berisi saldo. Sistem secara otomatis akan memindahkan saldo tersebut untuk membayar pajak pasir. Dengan demikian, pendapatan asli daerah (PAD) diharapkan dapat meningkat karena kebocoran penerimaan pajak dapat diminimalkan.
“Dengan digitalisasi sistem ini, tidak hanya masalah perpajakan yang dapat diatasi, tetapi juga pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alamnya, termasuk akses infrastrukturnya,” jelasnya dalam siaran pers pada Selasa (11/7/2023).
Khofifah menambahkan bahwa jika stockpile ini dimaksimalkan fungsinya, maka proses monitoring pengelolaan penambangan pasir dan distribusinya akan dapat dilakukan dengan baik.
“Terima kasih kepada Bupati Lumajang. Ini merupakan inisiasi yang sinergis antara Pemprov Jatim, Bank Jatim, dan Pemkab Lumajang. Sinergi dan kolaborasi seperti ini merupakan keharusan dan kebutuhan untuk terus membangun dan mengembangkan daerah kita,” tegasnya.
Khofifah juga menyatakan bahwa Pemprov Jatim sebagai pihak yang menerbitkan izin stockpile terpadu dalam bentuk IUP-PP (Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan) perlu memperkuat sinergi dengan Pemkab Lumajang.
Hal ini termasuk dalam proses penerbitan IUP Operasi Produksi (OP) sebagai syarat untuk menyewa kavling di stockpile. Sinergi tersebut akan menjadi bagian penting dari seluruh kegiatan eksplorasi tambang agar tetap sejalan dengan upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Di sisi lain, besaran pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat didasarkan pada SK Gubernur Jatim Nomor 188/1003/KPTS/013/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Timur.
Manajemen penambangan pasir di Lumajang ini penting dilakukan baik dari sisi pendapatan maupun upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alamnya. Pasir di Lumajang memiliki potensi penambangan seluas 183,69 hektar dengan kapasitas produksi mencapai 2,48 juta ton. Terdapat 37 perusahaan yang beroperasi dengan IUP Eksplorasi dan 36 perusahaan dengan IUP Operasi Produksi.
Gubernur Khofifah berharap bahwa tingginya potensi penambangan pasir di Lumajang dapat diimbangi dengan penambahan titik stockpile. Hal ini karena stokpile yang ada saat ini sudah padat, sementara terdapat 63 lagi IUP yang sedang dalam proses WIUP (Wewenang Izin Usaha Pertambangan), eksplorasi, maupun peningkatan IUP OP.
Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan harapannya bahwa kehadiran stockpile pasir ini dapat menjadi inovasi yang dapat meningkatkan pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang.
“Kami berharap Pemkab Lumajang dan Pemprov Jatim dapat mengoptimalkan sinergi sehingga inovasi ini dapat dikembangkan dengan lebih baik lagi,” ujarnya.
“Ibu Gubernur, saya ingin melaporkan bahwa sebelum adanya stockpile ini, rata-rata pajak pasir yang kami terima per bulan adalah Rp. 400 juta. Sekarang kami dapat meningkatkannya sehingga tidak ada lagi kebocoran, karena saat ini kami dapat menerima pajak hingga Rp. 2 miliar per bulan,” tambahnya.
Potensi Penambangan Pasir di Lumajang Mendorong Inovasi E-Pajak Pasir untuk Peningkatan Penerimaan
Dengan adanya Stockpile Pasir Terpadu dan penerapan e-Pajak Pasir, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Inovasi ini menjadi solusi cerdas untuk mengurangi kebocoran penerimaan pajak pasir dan memperbaiki pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang.
Diharapkan, sinergi antara Pemprov Jatim, Bank Jatim, dan Pemkab Lumajang dapat terus ditingkatkan demi kemajuan daerah dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.












