Ia menyampaikan, perbedaan pendapat tersebut masih dalam wilayah ikhtilaf yang diperbolehkan dalam agama. Perbedaan tersebut harus disikapi secara bijaksana, saling memahami (husnu al-tafahum), toleran (tasamuh) dan tidak boleh saling menjelekkan apalagi menistakan satu sama lain.
Ia menyarankan, hendaknya penceramah agama juga memiliki perspektif yang lebih luas dalam memahami masalah, tidak cukup hanya pendekatan hukum halal dan haram, boleh atau tidak. Tetapi juga mempertimbangkan masalah sosial, budaya, kearifan lokal dan nilai-nilai lain yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat yang majemuk dan plural. Sehingga tidak menimbulkan gesekan dan konflik diantara kelompok masyarakat.
Baca Juga: Kitab Sakti Ilmu Alat Bagi Pemula, Yang Diajarkan di Pesantren Untuk Mempelajari ilmu Nahwu
“Untuk hal tersebut sebaiknya perdebatan masalah wayang dihentikan karena sudah mengarah pada perdebatan yang tidak produktif. Selain UKB (Ustadz Khalid Basalamah) sudah memberikan klarifikasi terhadap isi ceramahnya juga beliau sudah meminta maaf kepada para pihak yang merasa tersinggung dengan isi ceramahnya,” ujarnya.
Kiai Zainut berharap apa yang sudah terjadi pada UKB hendaknya bisa dijadikan sebagai pelajaran berharga baik untuk UKB sendiri maupun untuk semuanya. Supaya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pesan-pesan agama di tengah masyarakat yang majemuk.
Baca Juga: Panduan Ibadah Malam Nisfu Syaban 2026 Lengkap Jadwal Doa dan Amalan Sunnah












