Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Usai membuat laporan, Presiden Jokowi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Ini sebenarnya masalah ringan, tuduhan ijazah palsu. Namun, perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan terang benderang,” tegas Presiden Jokowi usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
Dalam pemeriksaan tersebut, Presiden Jokowi menjawab 35 pertanyaan dari penyidik. Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk ijazah asli Presiden Jokowi dari tingkat SD hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Pak Jokowi telah memperlihatkan secara jelas ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya di UGM kepada penyidik,” ujar Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Yakup menambahkan, Presiden Jokowi siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan dalam proses penyidikan. “Pak Jokowi menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan dalam proses penyidikan,” pungkasnya.












