Example floating
Example floating
Hukum

Hubungan Bisnis  Kakak dan Adik Ipar Berujung ke Pidana, Uang Milyaran Rupiah Amblas

A. Daroini
×

Hubungan Bisnis  Kakak dan Adik Ipar Berujung ke Pidana, Uang Milyaran Rupiah Amblas

Sebarkan artikel ini
hubungan kakak dan adik ipar berujung ke penjara

Jombang, Memo
Hubungan bisnis sesama rekan bisa saja berujung masalah. Itu biasa. Namun, ini yang luar biasa. Hubungan bisnis adik dan kakak ipar berujung ke penjara. Uang yang diperkirakan sampai milyaran rupiah amblas, tidak ada pertanggungjawabnnya. Belakangan diketahui, bisnis tersebut hanya tipu tipu.

Ke-2 nya masih famili. Kakak ipar dan adik. Tetapi karena usaha, jalinan ke-2 nya merenggang. Bahkan juga berbuntut di kantor polisi. Kakak ipar itu namanya Merry Rosnawati (54), sedang si adik ialah Ainin Inayah alias AI (46). Mereka ialah masyarakat Dusun Sawiji Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Ainin percepat jalannya saat ada di halaman Sat Reskrim Polres Jombang. Bahkan juga wanita ini terlihat 1/2 lari. Ia usaha menghindar camera reporter. Ainin kenakan pakaian tahanan warna oranye, tangannya diborgol. Di sisi kanan Satreskrim, Merri memantau dari jarak jauh. Didampingi anaknya, Merry duduk di bangku nantikan.

Sudah pasti dandanan Merry berlainan dengan Ainin. Merry berhias perlente. Kenakan pakaian putih digulung 1/2 lengan, dipadukan rok panjang warna coklat. Merry kenakan hijab. Dan tas cangklong warna biru ditempatkan di pangkuannya. “Ia itu tetap saudara saya,” kata Merry singkat. Walau sebagai pelapor dalam kasus itu, Merry malas memberi info panjang lebar.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD

Bersamaan dengan itu, Ainin telah lenyap dibalik pintu Sat Reksrim Polres Jombang. Tetapi sejurus selanjutnya Ainin kembali keluar. Karena polisi dan melangsungkan pertemuan jurnalis terakit kasus yang mengikutsertakan kakak ipar dan adik itu. Setumpuk tanda bukti ditumpuk di meja. Ada paling depan ialah Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.

Giadi menerangkan, AI (46) diputuskan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. AI diperhitungkan menipu saudara iparnya dengan modus investasi perdagangan pakan ternak. Rugi korban miliaran rupiah. Usaha itu diawali pada 2018. Waktu itu Ainin menawari Merry lakukan pembelian dalam suatu pabrik pakan ternak di Surabaya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta