Example floating
Example floating
BisnisEKONOMI

Hotman Paris Ungkap Alasan Amarah Jokowi atas Kenaikan Pajak Hiburan

×

Hotman Paris Ungkap Alasan Amarah Jokowi atas Kenaikan Pajak Hiburan

Sebarkan artikel ini
Hotman Paris Ungkap Alasan Amarah Jokowi atas Kenaikan Pajak Hiburan
Hotman Paris Ungkap Alasan Amarah Jokowi atas Kenaikan Pajak Hiburan
Example 468x60

Menurut Hotman, Presiden Jokowi kemudian memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE). SE tersebut, dengan nomor 900.1.131.1/403/SJ, membahas Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

Marahnya Jokowi Terkait Kenaikan Pajak Hiburan

Hotman menjelaskan, “Isi surat edaran itu, antara lain pemda tidak diwajibkan mematuhi pajak 40 persen. Mereka berhak kembali ke tarif lama atau bahkan menguranginya. Ini bukan perintah Jokowi, tetapi isi undang-undang.” Dia juga mengklarifikasi bahwa gubernur hanya memerlukan SE mendagri dan tidak perlu mendapatkan SE dari menteri keuangan.

Mas Dhito Lanjutkan

Setelah berdiskusi dengan Airlangga dan membaca SE mendagri, Hotman mengimbau pemerintah daerah untuk tidak meningkatkan tarif pajak hiburan. Dia menyatakan bahwa Presiden sangat kesal dengan tarif pajak yang tinggi dan SE mendagri memberikan opsi untuk kembali ke tarif pajak yang lama, bahkan dengan kemungkinan menguranginya.

Hotman menekankan bahwa skema ini bukan bertujuan untuk menunda implementasi UU HKPD, melainkan agar pelaku bisnis hiburan tetap mengacu pada tarif pajak lama yang memungkinkan pemerintah daerah tidak mematuhi UU HKPD berdasarkan SE mendagri.

Namun, Hotman juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak bersedia mengeluarkan perppu untuk menunda atau membatalkan aturan pajak hiburan sebesar 40 persen. Menurutnya, usulan perppu telah diajukan berkali-kali, namun Jokowi tidak berani karena menghitungnya semua membayar pajak 100 persen sama saja merugikan perusahaan.

Pemecahan Masalah Pajak Hiburan: Presiden Setujui Kembali ke Tarif Lama

Dalam kesimpulan artikel, Hotman Paris membeberkan bahwa setelah serangkaian protes dan audiensi, pada Jumat (19/1) lalu, Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet yang menyepakati bahwa pemerintah daerah dapat kembali menggunakan tarif pajak lama atau bahkan menguranginya, sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

Hal ini diperkuat dengan penerbitan surat edaran (SE) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk tidak mematuhi pajak sebesar 40 persen, berdasarkan UU HKPD.

Meskipun skema ini tidak bermaksud menunda implementasi UU HKPD, tetapi memungkinkan para pelaku bisnis hiburan untuk tetap merujuk pada tarif pajak lama. Dengan demikian, tercipta solusi yang diharapkan untuk mengurangi dampak kenaikan pajak hiburan yang kontroversial.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Daftar Mobil SUV Produksi Pindad, Spesifikasi, dan Harganya
Bisnis

Selain itu, kendaraan taktis ini juga dilengkapi bracket…

Menteri Keuangan Pelajari Dampak Kabinet Gemuk di Era Prabowo Subianto
Bisnis

“Ini akan memberikan beban tambahan bagi fiskal dan…

Konflik Kadin, Kubu Anindya Bakrie Ungkit Keterlibatan Jokowi dan BIN
Bisnis

Seperti yang telah diketahui bahwa kursi kepemimpinan Kadin…

Skema iuran BPJS Kesehatan, Perubahan BPJS Kesehatan 2025, Kelas Rawat Inap Standar, Perpres 59/2024, Iuran BPJS 2025, Sistem KRIS BPJS, Iuran BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasiona
Bisnis

Berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI,…

Harga CPO Meroket! Mengapa Harga Minyak Sawit Mentah Terus Meningkat
Bisnis

Ketika harga minyak nabati lainnya semakin mahal, insentif…

Pedagang Ritel Marah! Kebijakan Rokok Polos Dinilai Merugikan
Bisnis

Dia juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penurunan omzet bagi…