Example floating
Example floating
BisnisEKONOMI

Hotman Paris Ungkap Alasan Amarah Jokowi atas Kenaikan Pajak Hiburan

×

Hotman Paris Ungkap Alasan Amarah Jokowi atas Kenaikan Pajak Hiburan

Sebarkan artikel ini
Hotman Paris Ungkap Alasan Amarah Jokowi atas Kenaikan Pajak Hiburan
Hotman Paris Ungkap Alasan Amarah Jokowi atas Kenaikan Pajak Hiburan
Example 468x60

MEMO

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ketidakpuasannya terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Hotman Paris, pengacara ternama, mengungkapkan bahwa kekesalan Jokowi muncul karena kurangnya informasi rinci mengenai kenaikan tarif pajak tersebut.

Dalam upayanya mencari solusi, Hotman Paris bersama Inul Daratista dan pelaku bisnis hiburan lainnya mengadakan audiensi dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Apa yang terjadi selanjutnya?

Pemerintah Daerah Boleh Kembali ke Tarif Lama

Pengacara terkenal Hotman Paris membahas mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa kesal terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Hotman mengklaim bahwa Jokowi merasa kesal karena tidak mendapatkan informasi rinci mengenai kenaikan tarif pajak hiburan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Hotman mengungkapkan klaim ini setelah melakukan audiensi di kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mencari solusi terkait kenaikan tarif pajak di sektor hiburan, seperti kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Dalam kunjungannya, Hotman ditemani oleh Inul Daratista dan beberapa pelaku bisnis di bidang hiburan yang menentang kenaikan pajak tersebut.

Hotman menyampaikan, “Pak Jokowi, presiden, minggu lalu tidak mendapatkan laporan rinci, dan beliau merasa kesal. Informasi ini saya peroleh minggu lalu. Sejak saat itu, saya aktif membuat video protes.” Dia menambahkan bahwa pada Jumat (19/1), kabinet dipimpin oleh Presiden Jokowi dan mereka sepakat bahwa pemerintah daerah dapat kembali menggunakan tarif pajak yang lama, bahkan dengan kemungkinan menguranginya.

Hotman merujuk pada Pasal 101 UU HKPD, meskipun aturan tersebut tidak secara spesifik mengizinkan pemerintah daerah untuk tidak mematuhi tarif pajak sebesar 40-75 persen, tetapi memberikan insentif fiskal sebagai opsi.

Menurut Hotman, Presiden Jokowi kemudian memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE). SE tersebut, dengan nomor 900.1.131.1/403/SJ, membahas Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

Marahnya Jokowi Terkait Kenaikan Pajak Hiburan

Hotman menjelaskan, “Isi surat edaran itu, antara lain pemda tidak diwajibkan mematuhi pajak 40 persen. Mereka berhak kembali ke tarif lama atau bahkan menguranginya. Ini bukan perintah Jokowi, tetapi isi undang-undang.” Dia juga mengklarifikasi bahwa gubernur hanya memerlukan SE mendagri dan tidak perlu mendapatkan SE dari menteri keuangan.

Setelah berdiskusi dengan Airlangga dan membaca SE mendagri, Hotman mengimbau pemerintah daerah untuk tidak meningkatkan tarif pajak hiburan. Dia menyatakan bahwa Presiden sangat kesal dengan tarif pajak yang tinggi dan SE mendagri memberikan opsi untuk kembali ke tarif pajak yang lama, bahkan dengan kemungkinan menguranginya.

Hotman menekankan bahwa skema ini bukan bertujuan untuk menunda implementasi UU HKPD, melainkan agar pelaku bisnis hiburan tetap mengacu pada tarif pajak lama yang memungkinkan pemerintah daerah tidak mematuhi UU HKPD berdasarkan SE mendagri.

Namun, Hotman juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak bersedia mengeluarkan perppu untuk menunda atau membatalkan aturan pajak hiburan sebesar 40 persen. Menurutnya, usulan perppu telah diajukan berkali-kali, namun Jokowi tidak berani karena menghitungnya semua membayar pajak 100 persen sama saja merugikan perusahaan.

Pemecahan Masalah Pajak Hiburan: Presiden Setujui Kembali ke Tarif Lama

Dalam kesimpulan artikel, Hotman Paris membeberkan bahwa setelah serangkaian protes dan audiensi, pada Jumat (19/1) lalu, Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet yang menyepakati bahwa pemerintah daerah dapat kembali menggunakan tarif pajak lama atau bahkan menguranginya, sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

Hal ini diperkuat dengan penerbitan surat edaran (SE) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk tidak mematuhi pajak sebesar 40 persen, berdasarkan UU HKPD.

Meskipun skema ini tidak bermaksud menunda implementasi UU HKPD, tetapi memungkinkan para pelaku bisnis hiburan untuk tetap merujuk pada tarif pajak lama. Dengan demikian, tercipta solusi yang diharapkan untuk mengurangi dampak kenaikan pajak hiburan yang kontroversial.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.