Example floating
Example floating
Home

Hotman Paris Ungkap Alasan Amarah Jokowi atas Kenaikan Pajak Hiburan

Alfi Fida
×

Hotman Paris Ungkap Alasan Amarah Jokowi atas Kenaikan Pajak Hiburan

Sebarkan artikel ini
Hotman Paris Ungkap Alasan Amarah Jokowi atas Kenaikan Pajak Hiburan
Hotman Paris Ungkap Alasan Amarah Jokowi atas Kenaikan Pajak Hiburan

MEMO

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ketidakpuasannya terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Hotman Paris, pengacara ternama, mengungkapkan bahwa kekesalan Jokowi muncul karena kurangnya informasi rinci mengenai kenaikan tarif pajak tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Dalam upayanya mencari solusi, Hotman Paris bersama Inul Daratista dan pelaku bisnis hiburan lainnya mengadakan audiensi dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Apa yang terjadi selanjutnya?

Pemerintah Daerah Boleh Kembali ke Tarif Lama

Pengacara terkenal Hotman Paris membahas mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa kesal terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Hotman mengklaim bahwa Jokowi merasa kesal karena tidak mendapatkan informasi rinci mengenai kenaikan tarif pajak hiburan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Hotman mengungkapkan klaim ini setelah melakukan audiensi di kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mencari solusi terkait kenaikan tarif pajak di sektor hiburan, seperti kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Dalam kunjungannya, Hotman ditemani oleh Inul Daratista dan beberapa pelaku bisnis di bidang hiburan yang menentang kenaikan pajak tersebut.

Baca Juga: Diterjang Banjir Bandang, Satu rumah warga Natuna Hanyut Terseret Air

Hotman menyampaikan, “Pak Jokowi, presiden, minggu lalu tidak mendapatkan laporan rinci, dan beliau merasa kesal. Informasi ini saya peroleh minggu lalu. Sejak saat itu, saya aktif membuat video protes.” Dia menambahkan bahwa pada Jumat (19/1), kabinet dipimpin oleh Presiden Jokowi dan mereka sepakat bahwa pemerintah daerah dapat kembali menggunakan tarif pajak yang lama, bahkan dengan kemungkinan menguranginya.

Hotman merujuk pada Pasal 101 UU HKPD, meskipun aturan tersebut tidak secara spesifik mengizinkan pemerintah daerah untuk tidak mematuhi tarif pajak sebesar 40-75 persen, tetapi memberikan insentif fiskal sebagai opsi.