Rosan menambahkan bahwa proses pergantian posisi Dubes tidak dapat dilakukan dengan cepat. Selain itu, proses transisi dirinya dari jabatan Dubes ke Wamen BUMN juga harus diselesaikan secepatnya.
“Tentunya ada proses yang harus dijalani, tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, termasuk melalui persetujuan dari DPR dan juga meminta persetujuan agrement dari negara yang bersangkutan. Saat ini, saya akan bertemu dengan Menteri Luar Negeri untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Wishnutama Kusubandio Belum Tahu Kabar Terkait Calon Dubes AS
Dari wawancara dengan Komisaris Utama Telkomsel, Wishnutama Kusubandio, terungkap bahwa dirinya belum mengetahui kabar mengenai kemungkinan pencalonan sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat.
Ia menyatakan bahwa masalah ini belum pernah dibahas dan belum ada tawaran yang diterimanya. Wishnutama menyarankan agar tidak terlalu banyak berandai-andai dalam hal ini. Sebagai informasi tambahan, kursi Dubes AS kosong setelah Rosan Roeslani dipilih menjadi Wakil Menteri BUMN II.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Penggantian Dubes AS akan dibahas bersama Menteri Luar Negeri setelah pertemuan di Kementerian BUMN, mengingat hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Luar Negeri.
Proses pergantian posisi Dubes tidak dapat dilakukan dengan cepat, dan harus melalui berbagai tahapan, termasuk persetujuan dari DPR serta agrement dari negara yang bersangkutan. Rosan Roeslani, yang menjabat sebagai Dubes AS saat itu, juga mengaku belum mengetahui siapa penggantinya.
Proses transisi dirinya dari Dubes ke Wamen BUMN harus diselesaikan secepatnya, sehingga ia akan bertemu dengan Menteri Luar Negeri untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.












