Pemanggilan para menteri dan DKPP tersebut semata-mata untuk kepentingan para hakim dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk penyelesaian kasus ini.
Arief Hidayat: Menteri Tak Disumpah karena Sumpah Jabatan Mereka
Arief Hidayat mengungkap bahwa empat menteri yang dipanggil MK tidak disumpah dalam sidang sengketa hasil Pilpres karena mereka telah disumpah saat dilantik menjadi menteri. Hal ini menunjukkan bahwa sumpah jabatan mereka masih berlaku saat memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Sanksi Tegas Bank Nakal Penyalur KUR, Jamin Akses Modal Tanpa Agunan
Meskipun demikian, pemanggilan para menteri dan DKPP semata-mata untuk memperoleh informasi yang diperlukan oleh para hakim dalam penyelesaian kasus ini.












