Example floating
Example floating
NGANJUK

HAKORDIA 2025, Kejari Nganjuk Pulihkan Uang Negara Dari 4 Perkara Korupsi Capai Progres 70%

Mulyadi Memo
×

HAKORDIA 2025, Kejari Nganjuk Pulihkan Uang Negara Dari 4 Perkara Korupsi Capai Progres 70%

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO– Dalam moment Hari Antikorupsi Sedunia ( HAKORDIA) tahun ini ( 2025), Kejaksaan Negeri (Kejari ) Nganjuk telah menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara.

Dari empat perkara tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Nganjuk, DR. Ika Mauludina satu diantaranya sudah muncul putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkrah) yaitu perkara korupsi di Desa Banaran Kulon ,Bagor.

Baca Juga: Puasa Hari Ke 26,Kang Marhaen Gelar Safari Ramadhan Di Ponpes Ubaidah Kertosono

Sementara untuk tiga perkara korupsi lainnya masih disampaikan Kajari diantaranya Kepala Desa Ngepung,Patianrowo dan Kepala Desa Dadapan ,Ngronggot persiapan masuk tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri ( PN).

Untuk tersangka satunya lago lebih detail dikatakan Kajari, yaitu Sekertaris Dinas Kominfo masih dalam tahap penyidikan dan pulbaket pemeriksaan saksi dan verofikasi dokumen.

Baca Juga: Korban Skandal Sertifikat Bermunculan, Mantan Sekdes Ngringin Jadi Topik Investigasi

” Untuk tersangka Sekdin Kominfo ada perpanjangan penahanan sampai 30 hari ke depan atau sampai pada tanggal 5 Januari 2026,” terang Kajari di ruang kerjanya hari ini ( 9/12/2025).