Sebelumnya, tercatat ada 12 pegawai pensiunan yang berhasil mendapatkan kesempatan perpanjangan PKWT. Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pegadaian, seharusnya masa perpanjangan bisa diberikan selama dua tahun, dengan opsi tambahan satu tahun berikutnya.
Namun, dalam kasus Marshall, pengajuan perpanjangan kontraknya justru ditolak tanpa penjelasan yang jelas.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
Karena merasa haknya dilanggar, Marshall Aritonang resmi mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat pada 20 November 2024. Gugatan ini berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial, di mana ia meminta PT Pegadaian untuk mematuhi ketentuan yang telah tertuang dalam PKB.
Marshall menegaskan bahwa menurut aturan yang berlaku di perusahaan, pegawai yang sudah pensiun masih dapat bekerja dengan status PKWT selama memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
“Jika dalam PKB ada aturan yang mengizinkan perpanjangan kontrak bagi pensiunan yang memenuhi syarat, mengapa perusahaan bisa menolaknya? Ini perlu dipertanyakan,” ujar Marshall dalam keterangannya.












