Example floating
Example floating
Home

Gugatan Kontrak Kerja di Pegadaian! Serikat Pekerja Dihadirkan, Ada Kejanggalan

Avatar
×

Gugatan Kontrak Kerja di Pegadaian! Serikat Pekerja Dihadirkan, Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, tercatat ada 12 pegawai pensiunan yang berhasil mendapatkan kesempatan perpanjangan PKWT. Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pegadaian, seharusnya masa perpanjangan bisa diberikan selama dua tahun, dengan opsi tambahan satu tahun berikutnya.

Namun, dalam kasus Marshall, pengajuan perpanjangan kontraknya justru ditolak tanpa penjelasan yang jelas.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Karena merasa haknya dilanggar, Marshall Aritonang resmi mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat pada 20 November 2024. Gugatan ini berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial, di mana ia meminta PT Pegadaian untuk mematuhi ketentuan yang telah tertuang dalam PKB.

Marshall menegaskan bahwa menurut aturan yang berlaku di perusahaan, pegawai yang sudah pensiun masih dapat bekerja dengan status PKWT selama memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb

“Jika dalam PKB ada aturan yang mengizinkan perpanjangan kontrak bagi pensiunan yang memenuhi syarat, mengapa perusahaan bisa menolaknya? Ini perlu dipertanyakan,” ujar Marshall dalam keterangannya.