Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Gugatan Kontrak Kerja di Pegadaian! Serikat Pekerja Dihadirkan, Ada Kejanggalan

Avatar
×

Gugatan Kontrak Kerja di Pegadaian! Serikat Pekerja Dihadirkan, Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

MEMO – Sidang sengketa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pensiunan pegawai PT Pegadaian dan perusahaan BUMN tersebut semakin memanas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025), pihak penggugat menghadirkan dua saksi dari Serikat Pekerja PT Pegadaian, yakni Satoto dan Ketut Suhardiono.

Sidang ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Marshall Aritonang, seorang pensiunan Pegadaian yang merasa haknya untuk melanjutkan PKWT ditolak sepihak oleh perusahaan.

Baca Juga: Kapolres Blitar Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan Ajudan Wakapolres

“Karyawan yang memasuki masa pensiun memiliki hak untuk mengajukan PKWT, dengan syarat dalam kondisi sehat, memiliki rekam jejak kerja yang baik, serta penilaian kinerja yang positif,” ungkap Satoto dalam kesaksiannya di persidangan.

Namun, berdasarkan informasi yang ia dengar, Marshall tidak mendapatkan persetujuan atas perpanjangan PKWT tersebut, meskipun ia merasa telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Beky Herdihansah Janji Perjuangkan Harga Telur Peternak Rakyat Blitar, Siap Surati Pemerintah Pusat

Ketut Suhardiono, yang pernah menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja PT Pegadaian, menegaskan bahwa kasus seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan Pegadaian.

“Ini pertama kalinya ada gugatan terkait PKWT yang melibatkan pensiunan di PT Pegadaian. Biasanya, perpanjangan kontrak ini berjalan tanpa ada permasalahan seperti sekarang,” kata Ketut.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Ketua DPRD Kota Blitar Serukan Semangat Berbagi

Sebelumnya, tercatat ada 12 pegawai pensiunan yang berhasil mendapatkan kesempatan perpanjangan PKWT. Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pegadaian, seharusnya masa perpanjangan bisa diberikan selama dua tahun, dengan opsi tambahan satu tahun berikutnya.

Namun, dalam kasus Marshall, pengajuan perpanjangan kontraknya justru ditolak tanpa penjelasan yang jelas.

Karena merasa haknya dilanggar, Marshall Aritonang resmi mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat pada 20 November 2024. Gugatan ini berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial, di mana ia meminta PT Pegadaian untuk mematuhi ketentuan yang telah tertuang dalam PKB.

Marshall menegaskan bahwa menurut aturan yang berlaku di perusahaan, pegawai yang sudah pensiun masih dapat bekerja dengan status PKWT selama memenuhi syarat tertentu.

“Jika dalam PKB ada aturan yang mengizinkan perpanjangan kontrak bagi pensiunan yang memenuhi syarat, mengapa perusahaan bisa menolaknya? Ini perlu dipertanyakan,” ujar Marshall dalam keterangannya.