Example floating
Example floating
Birokrasi

Geger RUU TNI! Peran Militer di KKP Dipangkas Habis

Avatar
×

Geger RUU TNI! Peran Militer di KKP Dipangkas Habis

Sebarkan artikel ini

“Sementara itu, di luar posisi-posisi tersebut, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” imbuhnya.

Selain itu, TB Hasanuddin juga menyinggung pasal 53 mengenai batas usia pensiun. RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU yang berlaku saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua kelompok, yaitu 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi tamtama dan bintara.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Namun, dalam RUU TNI berdasarkan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), batas usia pensiun dirinci lebih lanjut berdasarkan pangkat, yaitu:

Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun.
Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun.
Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun.
Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun.
Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun.

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Berang Proyek Sekolah Rakyat di Nganjuk dan Kota Kediri Lamban, Beredar Isu Gratifikasi

Di samping itu, terdapat beberapa pengecualian terkait usia dinas. Pertama, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa dinas keprajuritan dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (setiap tahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menekankan bahwa pasal 39 menjadi perhatian penting dalam revisi UU TNI ini. Pasal tersebut melarang prajurit terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, serta kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

“Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya,” tegasnya. Dengan adanya revisi ini, TB Hasanuddin berharap UU TNI yang baru dapat lebih sesuai dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan.