MEMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan sikap tegas terkait insiden pengerusakan gedung DPRD yang dilakukan oleh para demonstran. Mereka meminta agar proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi vandalisme tersebut tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun demikian, pihak DPRD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian.
“Kami sepakat bahwa proses hukum terhadap para pelaku harus dilanjutkan. Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, setelah mengunjungi Kantor Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (25/3/2025).
Baca Juga: Relokasi TPS Tak Goyahkan PSU Tasikmalaya, Bawaslu Ungkap Fakta
Menurut Arif, langkah hukum ini diambil karena tindakan para pelaku pengerusakan di gedung DPRD Kota Bekasi dianggap sudah melewati batas. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas, salah satunya melalui jalur hukum.
Ia menyayangkan insiden pengerusakan yang dilakukan oleh para demonstran saat menyampaikan aspirasinya di DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan sebuah tragedi dan insiden yang sangat buruk.
Akibat pengerusakan yang dilakukan oleh para demonstran, ruang paripurna yang menjadi sasaran utama pengerusakan saat ini tidak dapat digunakan. Kondisi ruang tersebut masih dalam garis polisi untuk keperluan penyelidikan.
“Silakan saja jika ingin berunjuk rasa, asalkan tidak anarkis. Biasanya juga berjalan biasa-biasa saja, namun kami sangat menyayangkan aksi terakhir ini yang berujung anarkis,” ujarnya.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Bekasi terjadi pada Selasa (25/3/2025). Sayangnya, aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI tersebut berakhir ricuh.
Massa aksi berhasil masuk ke dalam gedung DPRD Kota Bekasi, bahkan hingga ke ruang paripurna. Di sana, mereka melakukan pengerusakan terhadap berbagai fasilitas yang ada, termasuk melakukan tindakan vandalisme.
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa tersebut, delapan orang demonstran saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/641/III/2025/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
“Jadi, setelah kejadian ricuh saat demonstrasi di gedung DPRD Kota Bekasi, pihak DPRD kemudian membuat laporan polisi. Dari laporan tersebut, kami mengamankan delapan orang yang berada di lokasi kejadian,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Binsar Hatarongan Sianturi, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan pada Rabu (26/3/2025).












