Blitar, Memo
Lewat pendekatan yang humanis, Pemkab Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan optimalisasi pajak daerah. Salah satunya adalah melakukan penagihan piutang pajak dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Kerja sama antara Bapenda Kabupaten Blitar dan Kejaksaan telah dilakukan sejak tahun 2023. Ditandai dengan ditandatanganinya memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS), antara keduanya.
Diketahui, sejak periode 2018 hingga 31 Agustus 2023, total piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Blitar mencapai Rp 24 Miliyar.
Menggandeng Korps Adhyaksa, nyatanya menjadi cara yang cukup efektif. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan pemungutan piutang PBB-P2 sekitar Rp 5,4 Miliyar dalam periode kurang dari setahun (September 2023 – 30 Juni 2024).
“Kita melakukan pendekatan yang humanis kepada masyarakat. Mulai dari mengadakan Focus group discussion (FGD) pada 13 September 2023 lalu. Semua pihak kita undang, mulai dari Kepala Kejari Blitar, Ikatan Camat (IKOMAT), dan Persatuan Kepala Desa (PAPDESI). Acara waktu itu dipimpin langsung Bapak Sekda. Di situ kita berikan pengertian soal pentingnya pajak daerah bagi percepatan pembangunan Kabupaten Blitar,” kata Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan, SE., MSE, Kamis (7/11/2024).
Pada Juli 2024, terjadinya pemekaran institusi Kejaksaan di Blitar. Kejari Kabupaten Blitar pun terbentuk, dikepalai oleh Muhammad Yunus. Ikhwal tersebut, MoU dan PKS yang baru pun dibuat antara Bapenda dan Kejari Kabupaten Blitar.
Hasilnya pun tak main-main, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan (31 juli sampai 20 oktober 2024), pembayaran piutang PBB-P2 ke Bapenda Kabupaten Blitar mencapai sekitar Rp 968 juta.
Pencapaian ini diraih melalui beberapa rentetan sosialisasi yang digencarkan Bapenda Kabupaten Blitar dengan menggandeng Kejaksaan.
Sosialisasi ini dilakukan di beberapa kecamatan dan memprioritaskan desa-desa yang memiliki piutang PBB-P2 melebihi Rp 20 juta.
“Rapat kerja monev itu kita lakukan selama 6 hari. Prioritas kita desa-desa yang punya piutang lebih dari Rp 20 juta terlebih dahulu. Karena jumlah desa di Kabupaten Blitar ini sangat banyak, maka Pemkab Blitar membutuhkan bantuan perangkat desa dalam penagihan pajak,” papar Roni.
Roni pun menjelaskan, bagi Bapenda, pendapatan dari denda pajak bukanlah sebuah prioritas. Oleh karena itu, Bapenda Kabupaten Blitar beberapa kali melakukan kebijakan pemutihan denda kepada para wajib pajak.
Strategi ini dipilih dan dikombinasikan dengan menggencarkan sosialisasi soal pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Diharapkan, meningkatnya kesadaran masyarakat Kabupaten Blitar tentang pentingnya tertib pajak.
“Karena pajak merupakan salah satu instrumen di dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tertib pajak berarti juga berkontribusi dalam percepatan pembangunan daerah. Maka kita terus sosialisasikan, agar kesadaran masyarakat meningkat soal pentingnya pajak bagi Kabupaten Blitar,” pungkasnya. **