“Pelaku sempat dihakimi massa sebelum kami tiba di lokasi dan membawanya ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kusnomo.
Akibat perbuatannya, Fredi dijerat pasal percobaan pencurian dan pelanggaran Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
perampokan toko kelontong,
senjata tajam,
Tambaksari Surabaya












