Larangan tersebut membuat pelaku marah dan langsung menganiaya korban dengan memukulnya di bagian wajah dan menggigit bahu dan tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan juga luka bekas gigitan.
“Korban lalu melapor ke Polresta Manado, sesaat usai kejadian,” sambung Iptu Sumardi.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
Laporan direspons cepat Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan, pengejaran hingga menangkap pelaku. “Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.












