Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada perintah resmi untuk menurunkan lukisan tersebut dari pameran. “Mungkin ada kekhawatiran terjadi vandalisme atau hal-hal semacam itu,” ungkapnya.
Fadli juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. “Indonesia cukup memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi jika dibandingkan dengan negara tetangga kita,” tambahnya.
Lukisan ‘Tikus Garuda’ yang kontroversial ini menggambarkan burung Garuda dengan kepala tikus, sementara ekornya yang menyerupai buntut tikus menjuntai di antara kaki Garuda, yang menggenggam tulang seperti simbol ‘nneka tunggal’.
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung












