“Dalam ruang pemeriksaan, Saudara Rossa melakukan tindakan intimidatif dengan cara menggebrak meja kepada klien kami. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam substansi gugatan yang kami ajukan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Agustiani menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar terhadap penyidik KPK tersebut.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
“Gugatan ini bukan hanya untuk keadilan bagi klien kami, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum agar praktik-praktik serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Kami menuntut ganti rugi kepada Saudara Rossa sebesar Rp2,5 miliar atas tindakan yang dilakukan terhadap Ibu Tio,” tegas Army.
Sementara itu, Agustiani dan suaminya saat ini dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi jika Agustiani memiliki alasan kuat untuk bepergian ke luar negeri, termasuk alasan kesehatan.
“Jika memang ada kebutuhan mendesak seperti pemeriksaan kesehatan, sebaiknya yang bersangkutan dapat hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik. Dengan demikian, bisa dicari solusi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Tessa.
Sebagai informasi, kasus yang menyeret Agustiani juga berkaitan dengan Hasto Kristiyanto, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yakni:
Kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024
Kasus dugaan perintangan penyidikan KPK.












