Blitar, memo.co.id
Di tengah gaung efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah, puncak peringatan Hari Jadi Kota Blitar justru menghadirkan ironi. Alih-alih menampilkan kesederhanaan yang selaras dengan kondisi fiskal, perhelatan tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai ajang “pamer gengsi” yang berpotensi membebani keuangan daerah secara tidak langsung.
Informasi yang dihimpun memo.co.id dari sumber kredibel menyebutkan, mundurnya sponsor utama akibat lemahnya koordinasi berkelanjutan dengan pihak perusahaan, menjadi titik krusial. Namun alih-alih dilakukan penyesuaian konsep acara, kegiatan tetap digelar secara meriah dengan menghadirkan band papan atas pada Sabtu (2/5/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah urgensi hiburan sebanding dengan situasi efisiensi yang tengah dijalankan?
Lebih lanjut, sumber internal menyebutkan beban kegiatan tersebut akhirnya “tersebar” ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Skema ini dinilai sebagai bentuk pembiayaan tidak langsung yang secara substansi tetap beririsan dengan APBD.
Tak hanya itu, estimasi anggaran untuk properti panggung disebut mencapai kisaran Rp75 hingga Rp80 juta. Angka tersebut belum termasuk biaya teknis dan kebutuhan kru dari artis yang diundang, yang lazimnya menelan biaya jauh lebih besar.
Sorotan tajam datang dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi. Ia menegaskan bahwa secara nomenklatur, tidak ada alokasi untuk kegiatan seremonial berskala besar di tengah kebijakan efisiensi.
“Yang jelas dewan tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pesta megah yang menghabiskan puluhan juta rupiah. Tahun ini semua pihak sepakat dalam posisi keprihatinan dan efisiensi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mempertegas adanya potensi ketidaksinkronan antara perencanaan anggaran dan implementasi di lapangan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Blitar melalui Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Fredy Hermawan, membantah bahwa kegiatan tersebut membebani APBD. Ia menyebut seluruh rangkaian acara telah diserahkan kepada pihak ketiga.
“Seluruh kegiatan dari awal hingga akhir dipihakketigakan. Jadi tidak menggunakan anggaran APBD,” ujarnya.
Namun demikian, argumentasi tersebut belum sepenuhnya meredam kritik publik. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pelibatan pihak ketiga tetap menuntut transparansi dan akuntabilitas, terutama ketika kegiatan berskala besar berlangsung dalam momentum resmi pemerintah daerah.
Pengamat kebijakan publik, Nugroho menilai, penggunaan skema pihak ketiga tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab moral pemerintah. Apalagi jika dalam praktiknya terdapat dukungan fasilitas, koordinasi lintas OPD, hingga penggunaan ruang publik yang dikelola negara.
“Efisiensi bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi sikap politik anggaran yang harus tercermin dalam setiap kebijakan. Ketika publik diminta berhemat, maka pemerintah seharusnya menjadi contoh paling depan,” ujar salah satu akademisi lulusan Universitas Brawijaya tersebut.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa dalam situasi keterbatasan fiskal, sensitivitas terhadap penggunaan anggaran menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka, melainkan legitimasi.**












