“Yang bersangkutan mengaku telah mengedarkan uang palsu senilai Rp150 ribu untuk belanja sayur dan kebutuhan pokok,” ujar AKP Tri.
Dari keterangan sementara, uang palsu itu diedarkan di sejumlah titik dalam pasar. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah pelaku beraksi sendiri atau bagian dari jaringan pengedar uang palsu.
Baca Juga: Pengawasan Diduga Longgar, Ketua SMSI Soroti Proses Penerbitan SLHS di Kabupaten Blitar
Setelah pemeriksaan awal di Polsek Ponggok, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.












