Example floating
Example floating
Metropolis

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diglandang Satresnarkoba Polres Kediri

A. Daroini
×

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diglandang Satresnarkoba Polres Kediri

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Satresnarkoba Polresta Kediri, kembali mengglandang dua pemuda ke Mapolresta. Dua pemuda asal Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Bryan Wahyu Pradana (22) dan Muhamad Faruk (23), dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, mereka diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, kedua pemuda ditangkap Satresnarkoba Polresta Kediri, mereka diduga terkiat kasus narkotika. “Keduanya ditangkap pada Jumat (14/2) malam. Ini sebagai upaya pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polresta Kediri,” jelasnya, Sabtu (15/2/2020).

Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan

Menurut AKP Kamsudi, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Setalah melakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba segera melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

The post Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diglandang Satresnarkoba Polres Kediri appeared first on Memo Kediri |.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu