Example floating
Example floating
HukumKriminal

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara

×

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Example 468x60

MEMO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero yang mencapai nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun dari tahun 2019 hingga 2022. Tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, sementara investigasi terus dilakukan untuk mengungkap dugaan kerugian negara yang mungkin terjadi akibat transaksi tersebut.

Akuisisi PT Jembatan Nusantara: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa nilai proyek dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero dari tahun 2019 hingga 2022 mencapai Rp1,3 triliun.

“Terdapat kontrak senilai sekitar Rp1,3 triliun untuk proyek tersebut,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, saat dihubungi pada hari Rabu (24/7).

Tessa menyatakan bahwa ada dugaan kerugian negara yang terjadi dalam proses akuisisi ini. Dia menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara masih sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Yang pasti ada kerugian negara. Kami sedang menyelidiki apakah ada unsur suap dalam kasus ini,” katanya.

KPK telah memulai penyelidikan terhadap kasus ini sejak tanggal 11 Juli 2024. Saat ini, sudah ada tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, meskipun identitasnya belum dapat diungkapkan secara detail kepada publik.

Identitas tersangka beserta kronologi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan langkah-langkah penangkapan atau penahanan yang akan dilakukan.

Selama proses penyelidikan berlangsung, KPK juga telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminta pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap empat orang terkait. Keempatnya adalah HMAC, MYH, dan IP yang merupakan pegawai PT ASDP, serta seorang pihak swasta dengan inisial A.

Baca Juga  Eks Menkominfo Diperiksa Polisi: 18 Pertanyaan yang Mengguncang Kasus Judi Online

Selain itu, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa mobil.

Beberapa waktu yang lalu, sejumlah saksi telah dijadwalkan untuk diperiksa. Di antaranya adalah Alwi Yusuf, VP Perencanaan Korporasi PT ASDP untuk tahun 2021-2022; Wing Antariksa, Direktur SDM PT ASDP periode April 2017-27 Desember 2019; Christine Hutabarat, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 4 April 2019-20 Juni 2020; serta Willem A. Makaliwe, Wakil Kepala Lembaga Management FEB UI untuk periode 2009 hingga Maret 2020.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP juga diduga memiliki kejanggalan. Berdasarkan laporan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada bulan Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan transaksi tersebut, PT ASDP berhasil mengambil alih 100 persen saham PT Jembatan Nusantara serta mengendalikan 53 kapal yang dikelola perusahaan tersebut.

Investigasi Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun dan Dugaan Kerugian Negara

Penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius. Dengan nilai kontrak mencapai Rp1,3 triliun, transaksi ini tidak hanya mengundang perhatian karena skala keuangannya, tetapi juga karena dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.