Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dan memeriksa 35 orang saksi. Keempat tersangka tersebut meliputi dua pihak rekanan pelaksana proyek Dam Kali Bentak, yakni MB selaku Direktur CV pelaksana proyek dan MI sebagai tenaga administrasi. Selain itu, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah ditetapkan sebagai tersangka: Heri Santosa (HS), Sekretaris Dinas PUPR, dan Hari Budiono alias Budi Susu (BS), Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Kasus korupsi Dam Kali Bentak ini masih terus bergulir di Kejari Kabupaten Blitar. Gede Willy menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat. “Kalau ada alat bukti yang menuju ke sana (keterlibatan TP2ID), kita tidak akan ragu tapi perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti itu,” tutupnya, menandakan bahwa proses pengumpulan bukti masih terus berjalan. korupsi Dam Kali Bentak , penyidikan TP2ID Blitar , kerugian negara Blitar
Baca Juga: DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kab Tulungagung Usut Praktek Sumbangan Berkedok Sukarela di Selokah












